September 17, 2026

SATGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DILINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

Bersama Mewujudkan Kampus yang Aman, Nyaman, Inklusif, dan Bebas dari Kekerasan

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Sari Mulia merupakan unit yang dibentuk sebagai wujud komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta menghormati harkat dan martabat setiap individu.

Satgas PPKPT berperan dalam melaksanakan upaya pencegahan, menerima dan menindaklanjuti laporan, memberikan pendampingan, serta mengoordinasikan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kerahasiaan, perlindungan korban, non-diskriminasi, dan akuntabilitas.

Tugas dan Fungsi Satgas

  • Menyusun dan melaksanakan program pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
  • Melaksanakan edukasi, sosialisasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pencegahan kekerasan.
  • Menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan sesuai prosedur yang berlaku.
  • Memberikan layanan pendampingan awal, perlindungan, dan rujukan kepada korban sesuai kebutuhan.
  • Berkoordinasi dengan pimpinan universitas dan pihak terkait dalam proses penanganan kasus.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pencegahan dan penanganan kekerasan.

Ruang Lingkup Pencegahan dan Penanganan

Satgas PPKPT menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, antara lain:

  • Kekerasan fisik.
  • Kekerasan psikis.
  • Kekerasan seksual.
  • Perundungan (bullying).
  • Diskriminasi dan pelecehan.
  • Kekerasan berbasis gender.
  • Kekerasan yang terjadi melalui media digital (cyberbullying) dan bentuk kekerasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip Layanan

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKPT berpedoman pada prinsip:

  • Kerahasiaan – Menjaga kerahasiaan identitas pelapor, korban, maupun saksi.
  • Perlindungan – Mengutamakan keselamatan dan hak-hak korban.
  • Keadilan – Menangani setiap laporan secara objektif dan profesional.
  • Non-Diskriminasi – Memberikan pelayanan tanpa membedakan latar belakang apa pun.
  • Akuntabilitas – Menjalankan tugas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
  • Responsif – Memberikan layanan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

Layanan Pengaduan

Satgas PPKPT menyediakan layanan pengaduan bagi seluruh sivitas akademika Universitas Sari Mulia yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan tindak kekerasan di lingkungan kampus.

Setiap laporan akan diproses secara profesional dengan mengutamakan keamanan, kerahasiaan, serta perlindungan terhadap pelapor dan korban sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Mari Bersama Ciptakan Kampus Bebas Kekerasan

Lingkungan belajar yang aman merupakan hak setiap sivitas akademika. Oleh karena itu, Universitas Sari Mulia mengajak seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan mitra untuk bersama-sama mencegah segala bentuk kekerasan, saling menghormati, menjaga etika, serta membangun budaya akademik yang sehat, inklusif, dan bermartabat.

“Stop Kekerasan. Berani Peduli, Berani Melapor, Bersama Wujudkan Universitas Sari Mulia yang Aman, Nyaman, dan Bermartabat.”